Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bupati PPU, Andi Arief Demokrat Ngamuk di Twitter
ERA.id - Politisi Demokrat, Andi Arief, kemarin ngamuk di Twitter, usai KPK memanggilnya. Ia mengaku belum menerima surat pemanggilan dari KPK.
Ia juga meminta, agar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, meminta maaf sebab sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional, sehingga merugikan Arief.
"Apakah saya dipanggi hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperrt ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," tulisnya.
Merespons itu, KPK memastikan sudah mengirim surat pemanggilan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan tertanggal 23 Maret lalu dan sudah diterima di tanggal 24 (Maret). Alamat yang kami miliki ada di Cipulir (Jakarta Selatan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
KPK pada Senin ini memanggil Andi Arief sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam penyidikan kasus korupsi terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
"Kami memanggil saksi atas nama Andi Arief. Di data kami memang tertulis wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat ya," ungkap Ali.
Ia mengatakan jika Andi Arief merasa belum menerima surat pemanggilan, sebaiknya mengonfirmasi kepada KPK.
"Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain, misalnya punya alamat lain, tentu silakan disampaikan kepada kami. Kami akan panggil ulang atau panggil kembali, yang pasti kami sudah telusuri suratnya di bagian persuratan, surat tersebut sudah diterima di alamat yang kami sampaikan tadi itu di Kecamatan Cipulir," tuturnya.
Ali pun meyakini Andi Arief akan kooperatif memenuhi panggilan, Namun, ia juga mengingatkan ada mekanisme hukum terkait dengan pemanggilan saksi.
"Kami masih meyakini itu, sekalipun tentu kalau kita berbicara soal mekanisme hukum itu ada mekanisme pemanggilan. Kalau satu kali pemanggilan tidak hadir, tentu akan kami lakukan pemanggilan ulang dan ada langkah-langkah hukum berikutnya terhadap saksi yang kemudian dipanggil tetapi sengaja tidak hadir," ucap Ali.
Ali pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap Andi Arief bukan hoaks. "Saya sampaikan ini bahwa itu bukan hoaks. Jadi,memang betul ada panggilan dari KPK," ujar Ali.
Setelah KPK menjelaskan secara terbuka soal pemanggilan itu, Arief menyoroti KPK lagi di Twitter-nya.
"Buat Jubir KPK: Saya gak punya rumah di cipulir. Alamat KTP saya : di lampung. Kantor saya di DPP Demokrat. Saya benerapa kali dapat undangan panggilan kepolisian, dan saya hadir. Saya pasti hadir jika dipanggil KPK, tapi suratnya gak ada saya terima. Saya tak memghindar."
"Saya minta Jubir KPK hemtikan kebohongan bahwa saya pernah menerima pangilan. Tunjukkan siapa yang mengantar, siapa yang nerima. Perlu diketahui 20-27 maret saya di lampung bersama seluruh keluarga. Kontrakan saya gak ada orang. Apakah hantu yang menerima surat panggilan?"