'Uang Ketok' Rp4,7 Miliar, KPK Tangkap 16 Orang di Jambi

Jakarta, era.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 16 orang pejabat daerah, anggota DPRD dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan di Jambi, semalam. Penangkapan itu terkait dugaan korupsi pesanan proyek dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2018.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan, 16 orang yang ditangkap terpisah itu merupakan anggota DPRD, pejabat Pemprov Jambi dan pihak swasta. Hasil OTT tim KPK menyita uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga sebagai uang pelicin kelancaran pemenangan proyek kegiatan pembangunan di Jambi. 

Pemberian uang ditujukan agar anggota DPRD Jambi mengesahkan anggaran kegiatan yang masih direncanakan. Basaria juga mengatakan, KPK telah melakukan penyegelan beberapa tempat di Jambi. 

"Diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut 'uang ketok'. Pencarian tersebut dilakukan pada pihak swasta yang menjadi rekanan pemerintah provinsi Jambi," ungkap Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Adapun 12 orang yang diamankan di Provinsi Jambi yaitu :

1. Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriono

2. Plt. Dinas PUPR, Arfan

3. Asisten Dinas III Bidang Provinsi Jambi, Saifudin

4. Anggota DPRD Provinsi Jambi, NUR

5. Anak buah Saifudin, ATG

6. Pihak Swasta, GWS

7. Anak buah Arfan, DIF

8. Anak buah Arfan, WYD

9. Staf Dinas PUPR Provinsi Jambi, RNI

10. Supir Supriyono, SRP

11. Kepala UPTD Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, WSS

12. Sopir Arfan, OTG

Adapun 4 orang yang diamankan di Jakarta adalah :

1. Plt. Seketaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik

2. Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, AMD

3. Pihak Swasta, ASL

4. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, VRL

Tag: