Polda Jabar Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Belasan Kilogram Narkoba
ERA.id - Direktorat Polda Jawa Barat memusnahkan barang bukti berupa narkoba dan minuman keras yang merupakan hasil pengungkapan kasus dari bulan Juli sampai Desember 2020.
Pemusnahan barang bukti yang bertempat di halaman belakang Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung ini, dihadiri BNNP Jabar, Kejaksaan, BPOM dan Kanwil Bea Cukai Jabar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dengan berat total 14.487,16 gram, kemudian ganja 1.500,64 gram. Lalu 161.518 butir obat-obatan psikotropika. Selain itu ada tembakau gorila atau sintetis dengan berat total 120.641,74 gram.
"Kita juga musnahkan miras hasil pengungkapan jajaran, sebanyak 20.057 botol miras, serta tuak sebanyak 64 jerigen," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, dengan didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, selasa (22/12/2020).
Pemusnahan ini, merupakan hasil operasi yang dilakukan Polda Jabar beserta jajaran Satnarkoba polres-polres di wilayah hukum Polda Jabar.
Adapun salah satu pengungkapan dari barang bukti yang dimusnahkan yakni penangkapan dua orang kurir yang kedapatan membawa paket sabu-sabu dari Pekanbaru, seberat 10 kilogram.
Sabu-sabu tersebut rencananya akan didistribusikan ke pulau Jawa. Untuk mengecoh petugas, sabu itu dibungkus plastik merek teh asal Tiongkok.
Penangkapan kedua kurir yang berinisial AHD dan OM, dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, pada 9 November 2020, di Gerbang Tol Cikatama.
Sementara untuk pengungkapan terbesar, yakni oleh jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. Mereka mengungkap 150 kilogram tembakau sintetis, dari sebuah apartemen di wilayah Bekasi. Ganja sintetis tersebut, merupakan produksi dari seorang bandar berinisial AA.
Pelaku AA menjadi apartemennya menjadi sebuah pabrik untuk memproduksi ganja sintetis. Adapun bahan baku yang didapat, merupakan kiriman dari Tiongkok, China. Pengungkapan ini, merupakan pengungkapan terbesar, karena melibatkan jaringan internasional.