PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai Hari Ini, KSP Beri Penjelasan: untuk Mendistribusikan Kekayaan
ERA.id - Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan kenaikan PPN sebesar 1 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 untuk meredistribusi kekayaan kepada masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial sehingga mengurangi ketimpangan ekonomi.
"Jadi, dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Mulai 1 April 2022 Jumat ini, Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Menurut Edy, sebenarnya Pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen. Namun, Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik saat ini yang masih dalam fase pemulihan sehingga kenaikan PPN hanya 1 persen.
"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," ujarnya.
Edy menjelaskan bahwa kenaikan PPN untuk membangun fondasi perpajakan. Dengan begitu, penerimaan negara dalam bentuk pajak dapat diredistribusi dan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ia mengemukakan bahwa sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN yang lebih tinggi ketimbang Indonesia, seperti Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa yang masing-masing 15 persen.
"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen dan Kanada 5 persen. Bahkan, ada yang tidak mengenakan PPN, seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai UU No. 7/2021, tarif PPN akan dinaikkan kembali menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN. Barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan medis.
Kami juga pernah menulis soal Dukung Sri Mulyani Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen, Ekonom: Momentumnya Tepat Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!