ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Wakil Ketut Komisi XI DPR RI Dolfie mengatakan, berdasarkan rapan Panitia Kerja (Panja) dengan pemerintah terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU HPP ditetapkan sebagai UU. Sedangkan satu fraksi, yaitu PKS menolak.
"Delapan fraksi menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI sehingga dapat ditetapkan sebagai UU," kata Dolfie saat membacakan laporannya.
"Adapun satu fraksi yaitu fraksi PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU HPP dan dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI sehingga dapat ditetapkan sebagai UU," lanjutnya.
Setelah membacakan laporan, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang memimpin Rapat Paripurna menanyakan kepada seluruh fraksi dan peserta rapat untuk meminta persetujuan.
"Saya menanyakan kepada setiap fraksi dan seluruh fraksi yang ada, apakah RUU HPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Muhaimin.
Namun, salah seorang anggota DPR RI Fraksi PKS menginterupsi dan menegaskan bahwa sikap fraksinya tetap sama seperti pembicaraan tingkat I yaitu, menolak RUU HPP disahkan menjadi UU.
"Diterima sikap PKS tetap pada sikap di pembicaraan tingkat I," kata Muhaimin.
Meski begitu, Ketua Umum PKB itu tetap menanyakan persetujuan dari anggota rapat.
"Saya menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apalah RUU HPP dapat disetujui dan disahkan menhadi UU?" tanya Muhaimin dan dijawab setuju oleh peserta rapat.
RUU HPP melebarkan batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib pajak orang pribadi. Selain itu, pemerintah berencana menggabungkan NIK dengan NPWP