Deklarasi Jokowi 3 Periode, DPR Minta Tegur Apdesi, Mendagri Tito: Saya Dasarnya Apa? Malah Melanggar Hukum

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian megaku tak bisa melarang para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), untuk mendeklarasikan masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode.

Alasannya, tak ada aturan yang menjelaskan status kepegawaian para kepala daerah tersebut.

Hal itu sekaligus menjawab kritikan sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengenai adanya terikan 'Jokowi tiga periode' saat acara Silaturahmi Nasional Desa 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

Para anggota dewan menilai, para kepala desa telah melanggar Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa. Atas dasar itu, seharusnya Tito dapat memberikan sanksi kepada kepala desa karena telah berpolitik praktis.

Menanggapi hal itu, Tito menegaskan bahwa dirinya tidak berhak melarang kepala desa berpolitik praktis, dalam hal ini mendeklarasikan perpanjangan masa jabatan presiden. Jika dilarang, maka dia melanggar aturan.

"Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain. mereka menjawab, (saya) dasarnya itu apa. Saya malah melanggar hukum. Kecuali UU-nya tegas jelas," kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (5/6/2022).

Tito menjelaskan, dalam UU Desa tidak ada penjelasan mengenai status kepegawaian seorang kepala desa. Menurutnya, kepala desa bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negari sipil (PNS) yang memang dilarang berpolitik praktis.

UU Desa, kata Tito, hanya fokus mengatur mengenai pengembangan desa. Menurutnya, DPR RI sebagai pembuat undang-undang mengetahui hal tersebut.

"Ini mungkin enggak disadari oleh para pembuat UU di tahun 2014 itu.Statusnya kepala desa itu apa? Karena UU Desa Nomor 6/2014, dibuat Januari oleh Senayan ini, itu intinya adalah mengembangkan desa. Tidak ada satu pun pasal yang mencantumkan status kepala desa," tegas Tito.

"Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negeri yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya. Enggak ada. Kita sudah baca UU-nya, enggak ada," imbuhnya.

Menurut Tito, dalam UU Desa hanya ada satu pasal saja yang mengatur mengenai masalah politik, yaitu Pasal 27.

Dalam Pasal 27 UU Desa hanya disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang ikut serta berkampanye saat Pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Jika pasal itu dilanggar, maka Tito bisa memberikan sanksi kepada kepala desa.

"Kalau mereka berkampanye, pasti saya larang. Kalau mereka jadi pengurus partai politik saya berikan sanksi. Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye dan tidak pengurus partai politik, larangan saya apa? Dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi," pungkasnya.

Kami juga pernah menulis soal Rapat dengan IDI, DPR Bakal Cecar Soal Pemecatan Terawan Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!