Disetujui DPR, Papua Bakal Punya 3 Provinsi Baru
ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Tiga RUU tersebut yaitu RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Dalam rapat Pleno pada Rabu (6/4/2022) lalu, Baleg DPR RI menyetujui tiga RUU tersebut menjadi inisiatif DPR RI.
Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi saat rapat pleno dikutip dari kanal YouTube DPR RI pada Jumat (8/4/2022).
"Setuju," kata anggota dewan yang menghadiri rapat.
Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap tiga rancangan undang-undang DOB di Papua untuk disahkan menjadi inisiatif DPR RI.
Setelah rapat pleno pengambilan keputusan, selanjutnya hasil tersebut dikembalikan ke Komisi II DPR RI sebagai pengusul RUU.
Adapun dalam RUU ini wilayah pemekaran provinsi di Papua meliputi:
1. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten Mimika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
2. Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Memberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
3. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel