Pimpinan DPR Pastikan Gelar Paripurna Sahkan RUU TPKS Hari Ini
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/4/2022).
"RUU TPKS akan disahkan pada tanggal 12 (April)," kata Dasco kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Dasco bilang, Rapat Paripurna DPR RI juga akan kembali digelar pada Kamis (14/4). Rapat Paripurna tersebut sekaligus menutup masa sidang saat ini sebelum masa reses pada Jumat (15/4).
"Penutupan masa sidang tanggal 14 (April)," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menjanjikan RUU TPKS akan disahkan dalan Rapat Paripurna sebelum memasuki masa reses. Dia menyebut pengesahan RUU TPKS sudah lama dinanti-nanti oleh masyarakat dan diharapkan menjadi landasan hukum bagi korban kekerasan seksual.
"Insyaallah sebelum rapat paripurna penutupan akan mensahkan RUU TPKS sebagai UU TPKS. Insyaallah akan segera berlaku dan bermanfaat dalam mitigasi dan perlindungan bagi anak dan perempuan ke depannya," kata Puan.
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pengesahan RUU TPKS di tingkat pertama pada Rabu (6/4).
Dalam rapat pleno Baleg tersebut, delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang. Hanya Fraksi PKS saja yang menolak.