Istana Sudah Kirim Supres RUU TPKS, DPR Pastikan Beri Perhatian Ekstra Cepat

ERA.id - Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah dikirim pemerintah dan diterima DPR RI. Hal ini diketahui dari lampiran tanda terima pengiriman dokumen yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam dokumen tersebut, lampiran yang dikirim ke DPR antara lain Surat Presiden RI Nomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Ferbruari 2022 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM).

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengkonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, Surpres dan DIM baru diterima hari ini.

"Sudah (terima surpres dan DIM RUU TPKS) hari ini," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Muhaimin mengatakan, Surpres dan DIM RUU TPKS akan diumumkan saat Rapat Paripurna yang dijadwalkan besok, Kamis (17/2). Selain itu, Pimpinan DPR RI juga akan langsung menunjuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mana yang akan melanjutkan pembahasan RUU TPKS.

Muhaimin menegaskan, DPR RI akan memberikan perhatian lebih terhadap proses pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.

"Iya (diumumkan di Rapat Paripurna dan menentukan AKD), pokoknya ini akan ekstra perhatian cepat," tegas Muhaimin.

Untuk diketahui, draf RUU TPKS sudah ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (18/1). Selanjutnya, RUU TPKS akan dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah.