Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Diminta Serahkan Diri
"Kemarin kan kita mengimbau ya pada Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung agar kooperatif dan menyerahkan diri. Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi kalau memang ada itikad baik untuk menyerahkan diri ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Baca Juga : Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Suap
Febri menyebut, tidak menutup kemungkinan bagi pihaknya untuk melakukan upaya tangkap paksa untuk membawa kedua tersangka tersebut ke KPK. Namun, ia mengatakan, alangkah lebih baiknya kedua orang itu bersikap kooperatif.
"Yang pasti tentu sesegera mungkin ya seperti yang kita sampaikan kemarin. Namun, itu disesuaikan dengan kebutuhan di penyidikan. Tapi kalau ada etikad baik untuk menyerahkan diri bagi Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung tersebut maka akan lebih baik dan lebih jelas juga," kata dia.
Mantan pegiat antikorupsi ini menambahkan, bila ada bantahan dari keduanya, baiknya bisa dituangkan di pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan karena hal tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga : Suap Proyek Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung
Sebagai informasi, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Blitar. Pada perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Blitar sebagai tersangka penerima suap dari seorang kontraktor Susilo Prabowo. Suap itu diterimanya melalui seorang perantara yaitu Bambang Purnomo.
Dari operasi senyap itu KPK juga kemudian menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang juga diduga menerima suap dari Susilo Prabowo. Selain Bupati Tulungagung, lembaga antirasuah ini juga menetapkan Agung Prayitno selaku swasta, dan Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang dalam pecahan rupiah Rp100 ribu dan Rp50 ribu sejumlah Rp2,5 miliar beserta bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.