KPK Geledah Sejumlah Tempat di Blitar dan Tulungagung

Jakarta, era.id - Tim penyidik KPK terus mengusut kasus terkait suap yang menjerat Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Kali ini tim lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda.

“Hari ini ada tim di Jakarta, Blitar, dan Tulungagung. Kami sudah bagi penugasan,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan singkat, Sabtu (9/6/2018).

Untuk penggeledahan di Kabupaten Tulungagung, tim KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Kantor Pemerintah Kabupaten. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait proyek pengadaan infrastruktur.

Sementara untuk penggeledahan di Kota Blitar, tim bergerak sejak pukul 08.30 untuk melakukan penggeledahan di tiga tempat. Tiga tempat tersebut adalah rumah serta kantor pemberi suap yaitu Prabowo Susilo, dan kantor Pemerintah Kota Blitar.

“Penggeledahan masih berlangsung, sejauh ini sejumlah dokumen-dokumen proyek diamankan,” ungkap Febri.

Meski kini Wali Kota Malang sudah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan, namun, hingga kini Bupati Tulungagung masih belum menyerahkan diri ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka.

“Sampai saat ini Bupati Tulungagung belum datang menyerahkan diri ke kantor KPK. Jika ada niat untuk menyerahkan diri silahkan datang ke KPK. Klarifikasi dan bantahan akan lebih baik disampaikan langsung ke penyidik,” ungkap Febri.

Sebagai informasi, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK lantas menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun dalam perkara di Kota Blitar KPK menetapkan Wali Kota Blitar sebagai tersangka penerima suap dari seorang kontraktor Susilo Prabowo. Suap itu diterimanya melalui seorang perantara yaitu Bambang Purnomo.

Dari operasi senyap itu KPK juga kemudian menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang juga diduga menerima suap dari Susilo Prabowo. Selain Bupati Tulungagung, lembaga antirasuah ini juga menetapkan Agung Prayitno selaku swasta, dan Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang dalam pecahan rupiah Rp100 ribu dan Rp50 ribu sejumlah Rp2,5 miliar beserta bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Tag: ott kpk kpk