Setelah 6 Tahun Dibahas, DPR Akhirnya Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/4/2022).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi empat wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, Lodewijk F. Paulus, dan Rachmad Gobel.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Dalam laporannya, Willy mengatakan bahwa perundang-undangan ini dipastikan berpihak dan berprespektif kepada korban.

"Ini penantian korban, penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas dan anak-anak dari para predator seksual yang masih bergentayangan," kata Willy.

Usai laporan Panja, Puan kemudian meminta persetujuan kepada para anggota dewan yang hadir untuk mensahkan RUU TPKS menjadi UU.

"Apakah RUU TPKS dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Setelah RUU TPKS disahkan menjadi UU, ruang Rapat Paripurna pun bergema tepuk tangan dari sejumlah LSM yang juga hadir.

"Setuju.. Setuju," teriak mereka.

Tepuk tangan juga kembali bergema ketika Menteri PPPA Bintang Puspayoga membacakan pandangan pemerintah yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS.

Untuk diketahui, sebelumnya RUU TPKS diberi judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan dibahas di Komisi VIII DPR RI sejak 2016. Namun, pembahasan itu mandek hingga kurang lebih lima tahun, sebelum akhirnya diambil alih oleh Baleg DPR RI.

Kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pengesahan RUU TPKS di tingkat pertama dalam Rapat Pleno pada Rabu (6/4).

Dalam rapat pleno Baleg tersebut, delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang. Hanya Fraksi PKS saja yang menolak.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI merampungkan pembahasan substansi RUU TPKS rampung dibahas dalam satu pekan, mulai sejak Senin (28/3) hingga Senin (4/4). Kemudian dilanjutkan dengan tahap harmonisasi oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada Senin (4/4) hingga Selasa (5/4).

Dalam pembahasannya, pemerintah dan DPR RI menambahkan pasal mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan dana bantuan korban atau victim trust fund. Namun, terkait dengan aborsi dan pemerkosaan tidak dimasukan ke dalam RUU TPKS.