Mantan Peneliti Amerika Serikat Dipenjara Usai Bantu Korea Utara Hindari Sanksi
ERA.id - Seorang mantan peneliti Amerika Serikat di sebuah kelompok cryptocurrency dijatuhi hukuman penjara usai membantu Korea Utara. Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena membantu Korea Utara menghindari sanksi Amerika Serikat.
Virgil Griffith mengaku bersalah karena berkonspirasi untuk melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional AS dengan melakukan perjalanan ke ibu kota Korea Utara, Pyongyang, untuk memberikan presentasi tentang teknologi blockchain.
Menurut Jaksa Penuntut, Griffith melakukan perjalanan ke Korea Utara melalui China pada April 2019. Kedatangannya itu untuk berbicara di Pyongyang Blockchain and Cryptocurrency Conference, meskipun ditolak izin oleh Departemen Luar Negeri AS untuk pergi.
"Griffith adalah warga negara Amerika yang memilih untuk menghindari sanksi dari negaranya sendiri untuk memberikan layanan kepada kekuatan asing yang bermusuhan," kata Jaksa penuntut, dikutip SCMP, Rabu (13/4/2022).
Lalu, kata Jaksa, Griffith nekat melakukan perjalanan itu lantaran dia memahami informasi itu dapat digunakan untuk menghindari sanksi yang dijatuhkan Washington kepada Korea Utara atas pengembangan senjata nuklirnya.
Dia pun dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara dan juga denda sebesar 100.000 USD (Rp1,4 miliar). Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dirinya dipenjara maksimal 20 tahun dan denda 1 juta USD (Rp1,4 triliun).
Virgil Griffith dikenal sebagai pencipta WikiScanner, sebuah alat yang bertujuan untuk membuka kedok orang-orang yang secara anonim mengedit entri di Wikipedia, ensiklopedia online crowdssorced.
Selain itu, dia juga sebelumnya pernah bekerja untuk Ethereum Foundation, sebuah organisasi niralaba yang berfokus pada teknologi di balik cryptocurrenty ether.
Yayasan Ethereum mengatakan pada saat penangkapan Griffith bahwa mereka tidak menyetujui atau mendukung perjalanannya ke Korea Utara.