Bupati Tulungagung Belum Menyerahkan Diri
“Bupati Tulungagung belum datang. Kami juga belum dapat informasi terkait rencana penyerahan diri tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (9/6/2018).
Dalam kesempatan ini, Febri juga mengimbau agar orang nomor satu di Tulungagung ini untuk segera menyerahkan diri, sama halnya dengan Wali Kota Blitar dan juga Wali Kota Malang yang sebelumnya juga menyerahkan diri.
Untuk Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar, dirinya hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Febri memaparkan, dalam pemeriksaan tersebut, tersangka diklarifikasi oleh penyidik terkait beberapa peristiwa yang diketahuinya. Pemeriksaan itu, disebut Febri dilaksanakan sejak pukul 18.35 WIB.
“Setelah pukul 18.35 itu tentu kita lakukan pemeriksaan. Tadi penyidik sudah menyampaikan beberapa informasi awal tentang hak dari tersangka, karena itu kewajiban yang harus kita sampaikan dan klarifikasi awal juga dilakukan terkait peristiwa beberapa hari ini, yang diketahui oleh tersangka,” jelas Febri.
“Yang pasti pemeriksaan sebagai tersangka sedang dilakukan dan proses administrasi lain juga akan dilakukan dalam tidak terlalu lama, semoga,” imbuhnya.
Sebagai informasi, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK lantas menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun dalam perkara di Kota Blitar KPK menetapkan Wali Kota Blitar sebagai tersangka penerima suap dari seorang kontraktor Susilo Prabowo. Suap itu diterimanya melalui seorang perantara yaitu Bambang Purnomo.
Dari operasi senyap itu KPK juga kemudian menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang juga diduga menerima suap dari Susilo Prabowo. Selain Bupati Tulungagung, lembaga antirasuah ini juga menetapkan Agung Prayitno selaku swasta, dan Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang dalam pecahan rupiah Rp100 ribu dan Rp50 ribu sejumlah Rp2,5 miliar beserta bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.