Kacau, Pria di Bengkulu Curi Biji Kopi yang Baru Dijemur Petani
ERA.id - Polisi di Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap pencuri biji kopi seberat 1 kuintal ketika hasil perkebunan ini sedang dijemur di halaman rumah warga.
Tersangka berinisial KJ (32), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. "Tersangka ditangkap petugas Polsek Bengko pada hari Kamis, 12 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 WIB di Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran. Pelaku dengan menggunakan sepeda motor mengambil dua karung biji kopi basah seberat 100 kilogram milik warga," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (13/5/2022).
Dia menjelaskan biji kopi basah ini diambil tersangka dari halaman rumah warga setempat saat sedang dijemur. Namun saat pelaku membawa kopi curian itu, anak korban memberi tahu orang tuanya, sehingga si pencuri langsung dikejar.
"Tersangka ditangkap petugas saat berada di Jalan PNPM Desa IV Suku Menanti Bawah. Saat akan ditangkap, tersangka sempat mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya," tambah dia.
Atas perbuatannya tersangka terancam 5 tahun penjara dan karena ia bawa pisau, pasal hukuman juga ditambah. Sementara itu Kapolsek Bengko Iptu Singgih Wirastho menambahkan jika perbuatan tersangka KJ ini sudah meresahkan petani di Kecamatan Sindang Dataran, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani kopi. Sindang selama ini dikenal menjadi penghasil biji kopi terbanyak di Rejang Lebong.
"Masyarakat Kecamatan Sindang Dataran sangat mengapresiasi atas penangkapan tersangka ini. Sudah banyak sekali pengaduan masyarakat yang kehilangan biji kopi ke Polsek Bengko," kata dia.
Sejauh ini pihaknya masih mencari jaringan kasus pencurian biji kopi yang diduga sudah lama beroperasi di wilayah itu dengan menyasar hasil kebun milik warga yang disimpan di rumah atau pondok. Warga juga menduga ada kemungkinan pencuri mengambil kopi di batang atau memetiknya langsung.