Aturan Baru, Pemerintah Larang Nama Anak Cuma Satu Kata, Kemendagri: Minimal Dua
ERA.id - Pemerintah kini melarang nama seseorang hanya terdiri dari satu kata saja. Kini, nama orang minimal harus terdiri dari dua kata.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Permendagri ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 11 April 2022.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, aturan baru ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya.
"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata Zudan.
Dia menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," paparnya.
Meski begitu, Zudan mengatakan hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Zudan.
Adapun terkait pencatatan nama dokumen kependudukan diatur dalam pasal 4 ayat 2, di mana harus memenuhi persyaratan, seperti:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
Selanjutnya di pasal 5 Permendagri mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yakni meliputi:
(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama
lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat
disingkat.
(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.