Bukan Cuma Bandar Narkoba, Catur Adi Ternyata Mantan Polisi dan Sindikat Hendra Sabarudin

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan Direktur klub sepakbola Persiba Balikpapan, Catur Adi yang ditangkap karena kasus narkoba masih berkaitan dengan bandar narkotika Hendra Sabarudin. 

Diketahui, Hendra adalah seorang narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara sejak tahun 2017. Perputaran uang Hendra dari bisnis barang haram ini mencapai Rp2,1 triliun.

"Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU (tindak pidana pencucian uang) kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya (kasus Catur Adi) itu ada kaitannya ini," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan dikutip Selasa (11/3/2025).

Penyidik masih mendalami hubungan antara Catur Adi dan Hendra Sabarudin. Namun Direktur Persiba ini sendiri juga merupakan bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Dia menjadi bandar narkoba bersama para narapidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Mukti juga membenarkan jika Catur Adi juga merupakan mantan anggota Polri. Namun dia enggan merinci sepak terjang Catur Adi saat di kepolisian. 

"Ya kan sudah bukan, (Catur Adi) mantan anggota polisi. Ya, mantan ya, mantan. Mantan anggota polisi," ungkapnya. 

Jenderal bintang satu Polri ini pun menyebut pihaknya masih mendalami dugaan pelaku lain dalam perkara ini. Untuk Catur Adi akan dimiskinkan dengan dijerat TPPU.  

Sebelumnya, Direktur Persiba Balikpapan ditangkap karena terlibat kasus narkotika. Hasil pemeriksaan, Catur Adi ternyata seorang bandar narkoba.

"Sementara peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba," kata Brigjen Mukti Juharsa di kantornya, Senin (10/3).

Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika penyidik menerima informasi jika ada peredaran tiga kilogram (kg) narkotika jenis sabu di Lapas Kelas 2A Balikpapan. Razia lalu dilakukan pada Kamis (27/2) silam dan didapati sabu yang tersisa hanya sekira 69 gram.

Barang haram ini didapat dari tangan sembilan tersangka, yakni E, S, J, S, A, A, B, B, dan F. Pelaku S, J, S, A, A, B, B dan F adalah penjual di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Untuk E perannya sebagai bendahara yang mengatur uang penjualan sabu di dalam lapas. Pelaku E diatur oleh Catur Adi ketika menjadi pengendali. Uang hasil penjualan narkotika ditransfer E ke pelaku berinisial D. Uang ini lalu dialihkan ke pelaku berinisial K dan R.

"Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C selaku, yang tadi saya bilang tadi kan ada ngotot tadi, Direktur Persiba, ya itu. Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim (Kalimantan Timur)," imbuhnya.