Selundupkan Artefak dari Irak, Pensiunan Ahli Geolog Asal Inggris Divonis 15 Tahun Penjara

ERA.id - Aparat Irak menangkap James Fitton (66), seorang pensiunan geolog berkebangsaan Inggris, di bandara internasional Bagdad pada Maret. Pihak berwenang mendeteksi Fitton membawa sejumlah artefak kecil pecahan tembikar kuno di kopernya. 

Dari ulahnya tersebut, pengadilan pada Senin (6/6/2022) memvonis Fitton dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Pengadilan Pidana Bagdad menghukum Fitton karena membawa artefak itu dari sebuah situs pusaka di Irak selatan dan berupaya mengangkutnya ke luar negara itu “dengan maksud jahat”, menurut seorang sumber di pengadilan.

Berdasarkan undang-undang Irak, kejahatan semacam itu biasanya divonis dengan hukuman mati.

Pengacara Fitton mengaku, seperti dikutip dari Antara, terkejut dengan putusan pengadilan. Dia mengatakan kliennya tidak tahu bahwa pecahan tembikar itu merupakan artefak.

Fitton akan mengajukan banding dengan alasan dirinya tidak berniat jahat, kata sang pengacara.

Warga Jerman Volker Waldmann yang ditangkap bersama Fitton dengan tuduhan serupa, dibebaskan oleh pengadilan.