Kasus Lamanya Disidangkan Lagi, Advokat Alvin Lim: Orang di Jalan yang Benar Disikat dan Dibungkam
ERA.id - Advokat dari LQ Indonesia Alvin Lim menanggapi berita dirinya akan kembali disidangkan terkait tudingan kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan.
Alvin mengaku tidak heran dengan hal tersebut. Alvin juga mengklaim dirinya menjadi korban adanya oknum mafia hukum.
"Orang benar atau orang yang berusaha jalan yang benar disikat, dihajar habis dan ingin dibungkam dengan dipenjarakan," ungkap Alvin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022)
Alvin juga mengatakan kasusnya tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap mengenai tindakan (feiten) yang sama (Pasal 76 KUHP).
Menurut dia, setiap perkara pidana hanya dapat disidangkan, diadili dan diputus satu kali saja atau dengan kata lain.
"Suatu perkara pidana yang telah diputuskan oleh hakim tidak dapat diperiksa dan disidangkan kembali untuk yang kedua kalinya," tambah dia.
Ketentuan tersebut, kata dia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP, BAB VIII tentang Gugurnya Hak Menuntut Hukuman Dan Gugurnya Hukuman. Pasal tersebut menyatakan bahwa (1) Kecuali dalam keputusan hakim masih boleh diubah lagi.
"Maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim Negara Indonesia, dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang perkara advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 21 Juni 2022.