Advokat Alvin Lim Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'
ERA.id - Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah buntut pernyataannya yang menyebut "Kejaksaan sarang mafia".
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan dikutip Kamis (31/8/2023).
Vivid menjelaskan ada delapan laporan polisi (LP) di Polda berbagai wilayah terkait kasus Alvin Lim ini. Dalam penanganan kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa 28 saksi dan delapan ahli.
"Di antaranya adalah saksi ahli Undang-Undang ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli kode Etik Advokat," ucap Vivid.
Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Diketahui, salah satu pihak yang melaporkan Alvin Lim ialah Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Persaja Kejati DKI Jakarta melaporkan advokat ini ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
"Terkait kasus Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'," kata perwakilan Persaja Kejati DKI, Yadyn, Rabu (21/9/2022).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022. Yadyn menyebut Alvin diduga menyebarkan berita bohong melalui akun YouTube Quotient TV. Konten soal sarang mafia itu dianggap melukai nurani jaksa.
"Mendiskreditkan penegak hukum, dalam hal ini instansi kejaksaan dan telah menciderai nurani jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat melalui sejumlah penanganan perkara besar," ucapnya.