Belum Ada Draf RKUHP Terbaru, Kemenkumham: Sedang Dikaji

ERA.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan belum ada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.

Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, hingga saat ini draf RKUHP masih dikaji. Sehingga belum bisa dipublikasikan ke publik.

"Untuk (draf RKUHP terbaru) sedang dikaji atau dibahas oleh tim, belum bisa dipublikasikan dulu," kata Erif saat dihubungi era.id, Jumat (17/6/2022).

Dia mengatakan, draf RKUHP terbaru akan dipublikasikan apabila sudah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Sehingga, saat ini draf RKUHP yang bisa diakses publik merupakan draf lama yang disepakati pada tahun 2019.

"Kalau draf KUHP resmi, tetap merujuk ke 2019. Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," kata Erif.

Terkait kapan draf RKUHP terbaru selesai dikaji, Erif tak berani menjanjikan. Dia menjalaskan, pembahasan draf RKUHP masih terus berubah-ubah karena banyaknya masukan publuk dan kajian yang dilakukan.

"Belum terinfo (kapan draf RKUHP terbaru selesai dikaji). Karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi," kata Erif.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Dalam kesempatan itu Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy melaporkan bahwa pihaknya bersama DPR RI telah melakukan sosialisasi sosialisasi RKUHP di 12 kota pada tahun 2021 lalu. Ada 14 isu krusial yang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Adapun 14 isu krusial dalam RKUHP yaitu mengenai living law, pidana mati, pidana karena memiliki kekuatan gaib, pidana dokter, pidana advokat curang, penghinaan presiden dan wakil presiden, hewan ternak, contempt of court, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat kontrasepsi, aborsi, gelandangan, kohabitasi, dan pemerkosaan.

Dari hasil sosialisasi atas 14 isu krusial tersebut, Kemenkumham menghapus dua pasal dari RKUHP.

Adapun dua pasal yang dihapus yaitu Pasal 276 mengenai pemidanaan terhadap dokter dan dokter gigi. Alasannya, hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain itu, Pasal 282 tentang pemidanaan advokat curang juga dihapuskan dari RKUHP.

"Mengapa itu kami hapus, karena UU itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat maka pertanyaanya APH (aparat penegak hukum) yang lain gimana, kenapa advokat yang berbuat curang saja yang dipidana," kata Eddy.

Nantinya, terkait pemidanaan advokat curang akan diatur lebih lanjut dalam UU Advokat.

"Dari hasil masukan, itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam UU advokat," kata Eddy.

Selain itu, ada beberapa pasal yang tetap dan di reformulasi. Menurut Eddy, pasal-pasal yang direformulasi tidak mengubah substansi.

Reformulasi dilakukan untuk memberi penjelaskan, sehingga tidak menimbulkan multitafsir kedepannya.

"Seperti misalnya pasal-pasal terhadap penodaan agama, lalu ada pasal yang berkaitan dengan kekuatan gaib dan sebagainya. Itu kita lakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan tetapi tidak menghilangkan substansi," kata Eddy.

Untuk diketahui, pada periode sebelumnya RKUHP telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun karena banyaknya penolakan dari masyarakat, RKUHP batal disahkan dalam Rapat Paripurna.

Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk melakukan sosialisasi.

RKUHP saat ini berstatus carry over, sehingga pembahasannya tidak dimulai lagi dari awal.

RKUHP masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024, dan Prolegnas Prioritas 2022.