Begini Kelanjutan Kasus Koruptor yang Bikin Mangkrak Pembangunan RS Batua Makassar
ERA.id - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan menyarankan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap 13 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar.
"Terkait putusan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, kami berpendapat sebaiknya jaksa segera nyatakan banding terkait dengan putusan tersebut," ujar Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, Jumat silam.
Meskipun tuntutan JPU kepada 13 terdakwa sebelumnya bervariasi antara tiga tahun hingga 10 tahun, pada akhirnya hanya divonis dua tahun hingga sembilan tahun oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi menyebutkan berdasarkan data putusan yang diterima dalam kasus ini sebanyak tujuh terdakwa divonis pidana penjara dua tahun, masing-masing mantan Kepala Dinas Kesehatan Makassar Andi Naisyah Tun Azikin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selanjutnya, Sri Rahmayani Malik, ASN Pemkot Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disusul Muh Alwi ASN Pemkot Makassar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian Hamsaruddin Mediswaty dan Andi Sahar selaku Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), ASN Pemkot Makassar serta Firman Marwan ASN Pemkot sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Sedangkan Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera Andi Erwin Hatta Sulolipu sekaligus Ketua PSSI Sulsel, divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan.
Untuk terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha, divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp5 miliar, subsider tiga tahun.
Sementara Direktur PT Sultana Nugraha Muhammad Kadafi Marikar yang mengerjakan proyek tersebut divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar subsider tiga tahun.
Lalu, Konsultan Inspektur Pengawasan CV Sukma Lestari Dantje Runtulalo divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta. Kemudian, pengawas lainnya masing-masing Anjas Prasetya Runtulalo serta Ruspiyanto divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
"Mengenai putusan itu, sikap JPU dan terdakwa menyatakan pikir pikir terhadap putusan hakim," ujar Soertami.
Meski demikian, dari persidangan tersebut, ada hal menarik yang muncul dalam pembacaan putusan, yaitu terdapat perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" salah seorang majelis hakim terhadap putusan terdakwa Erwin Hatta.
Menurut Ketua Majelis, perbuatan Erwin Hatta belum memenuhi (unsur) akan tetapi Hakim Ketua Satu dan Ketua menyatakan perbuatan Erwin sudah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi.
"Intinya tetap terbukti dua lawan satu (putusan hakim)," paparnya.
Kasus korupsi berjamaah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. Proyek pembangunan RS Batua Tipe C di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp25,5 miliar sejak tahun 2018.
Kasus ini mulai diusut pada Desember 2020 oleh kepolisian karena dari hasil pemeriksaan BPK RI ditemukan ada kerugian besar.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.