DPR Bantah Tutupi Draf RKUHP Terbaru: Belum Apa-Apa Dituduh Tidak Terbuka
ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membantah parlemen dan pemerintah sengaja menutupi draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
Arsul menegaskan, hingga saat ini anggota dewan juga belum menerima draf RKUHP terbaru. Sebab, masih disempurnakan oleh pemerintah, dalam hal ini yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Posisi saat ini RKUHP itu adalah posisi pemerintah, tim pemerintah, meskipun kami secara informal juga terlibat. (Pemerintah) itu sedang menyempurnakan, memperbaiki draf yang dulu 2019 sudah kita sahkan di tingkat pertama," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2022).
"Jadi, kalau belum apa-apa kemudian pemerintah terutama, dan DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap, gitu lho. Nanti (draf RKUHP terbaru dibuka) sudah siap," paparnya.
Terkait kapan draf RKUHP selesai disempurnakan, Arsul mengatakan hal itu tergantung pada pemerintah. Sebab RKUHP merupakan revisi undang-undang usulan pemerintah.
Arsul memastikan, setelah pemerintah selesai menyempurnakan draf RKUHP dan mengirimkannya kembali ke DPR RI, maka draf terbaru RKUHP bisa dibuka kepada publik.
"Begitu pemerintah sudah menyampaikan, misal Menkumham mewakili presiden menyampaikan kepada pimpinan DPR, itu pasti akan terbuka drafnya," kata Arsul.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan belum ada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
Kebag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, hingga saat ini draf RKUHP masih dikaji. Sehingga belum bisa dipublikasikan ke publik.
"Untuk (draf RKUHP terbaru) sedang dikaji atau dibahas oleh tim, belum bisa dipublikasikan dulu," kata Erif saat dihubungi ERA.id, Jumat (17/6).
Dia mengatakan, draf RKUHP terbaru akan dipublikasikan apabila sudah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Sehingga, saat ini draf RKUHP yang bisa diakses publik merupakan draf lama yang disepakati pada tahun 2019.
"Kalau draf KUHP resmi, tetap merujuk ke 2019. Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," kata Erif.