MK Putuskan Adik Ipar Jokowi Harus Mundur dari Jabatannya Sebagai Ketua
ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait masa jabatan hakim konstitusi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam putusan tersebut mengharuskan Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai ketua MK.
Menariknya, putusan tersebut dibacakan langsung oleh Anwar Usman sendiri.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata MK Anwar Usman membacakan amar putusan dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (20/6/2022).
Anwar membacakan, Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur posisi ketua MK bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.
"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Anwar Usman.
Adapun Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang.
Putusan tersebut berimbas pada masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat, yakni Anwar Usman dan Aswanto.
Berdasarkan ketentuan, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.
Sementara Hakim MK Enny Nurbaningsih yang membacakan bagian pertimbangan mahkamah mengatakan, agar tidak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan a quo maka Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945.
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Enny.
Dalam putusan tersebut, sembilan hakim MK ada yang menyampaikan alasan berbeda (concuring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapat yaitu Wahidudin Adams dan Anwar Usman. Sementara yang menyatakan concuring opinion adalah Saldi Isra.
Sementara Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul yang menyatakan concuring opinion dan dissenting opinion