Meski Telah Diputus MA, Alvin Lim Sayangkan Kasus Lamanya Disidangkan Kembali

ERA.id - Advokat dari LQ Indonesia Alvin Lim menyayangkan dirinya akan kembali disidangkan terkait tudingan kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Alvin mengatakan kasus tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap mengenai tindakan (feiten) yang sama (Pasal 76 KUHP).

Dia menilai persidangan dirinya itu melanggar KUHP dan  perundang-undangan.

"Kami akan menyurati Komnas Ham dan akan dalam waktu singkat mengajukan gugatan PMH terhadap kejaksaan," jelas Pasha selaku kuasa hukum Alvin Lim.

"Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap asas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius, yakni bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya di tujukan pada terdakwa dalam proses persidangan, apalagi terdakwa dituntut untuk yang kedua kalinya dalam peristiwa yang sama, sehingga perlu juga perlindungan terhadap terdakwa akibat penyalahgunaan kekuasaan di pengadilan," tambah dia.

Alvin menuding ada oknum yang bermain.

Seperti diketahui, Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm dalam 2 tahun telah memiliki 4 cabang di Jakarta, Tangerang dan Surabaya, dengan puluhan Advokat rekanan dikenal dan dipercaya menjadi kuasa hukum dari para korban Investasi bodong.

LQ dikenal atas keberhasilan dalam pengembalian kerugian dana korban Investasi bodong di 4 perusahaan dan memenangkan perkara persidangan dengan membongkar praktek kotor oknum aparat penegak Hukum dengan menganut semboyan "Zero Corruption Law Enforcement" untuk LQ Indonesia Lawfirm sebagai pioneer, firma hukum di Indonesia yang tidak mau toleransi kepada korupsi.

"Tidak mudah mengubah dan membersihkan institusi yang kotor dari banyaknya oknum sampah terutama dalam penegakan hukum, namun jika tidak ada yang berani memulai bersih, kapan Indonesia mau maju, adil dan sejahtera? Inilah harga yang harus saya bayar melalui perjuangan melawan oknum APH Korup." Tutup Alvin Lim dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (22/6/2022).