Pemerintah Serahkan Draf RKUHP Terbaru ke DPR, Ada 14 Isu Krusial

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru kepada Komisi III DPR RI.

Selain draf RKUHP, pemerintah juga menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Keduanya merupakan RUU yang bersifat carry over.

"Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang baik pada pagi hari ini menjelang siang, dalam rangka menyerahkan dua RUU yang bersifat carry over yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," ujar Eddy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Selanjutnya, Eddy menjelaskan sejumlah perubahan dalam RKUHP yang meliputi 14 isu krusial. Sementara untuk RUU PAS siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang karena tidak ada perubahan.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Dalam rapat kerja ini, tidak ada sesi tanya jawab antara anggota Komisi III DPR RI dengan Wamenkumham. Dua draf RUU yang baru diserahkan akan dibahas lebih lanjut oleh masing-masing fraksi.

"Dalam draf tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan akan kami sampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dapat dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya. Untuk itu pada rapat hari ini tidak membuka sesi tanya jawab," kata Pangeran.

Selanjutnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat internal untuk membahas draf terbaru RKUHP. Belum diketahui, apakah RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna penutupan masa sidang besok Kamis (7/7).