Terancam 'Dimiskinkan', Bareskrim Polri Sita Bangunan Milik Indra Kenz Senilai Rp7,8 Miliar di Tangsel
ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan pada bangunan di Cluster Narada Nomor 1 Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (18/3/2022).
Bangunan itu diketahui milik atau berdasarkan aliran masuk terdata dana tertera Indra Kusuma atau Indra Kenz.
"Bareskrim Polri terus mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz dalam kasus Binomo. Dan disini kita melakukan lagi penyitaan satu lahan dan bangunan di Alam Sutera BSD," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta.
Karta menyebutkan, terdata aliran dana yang ada pada asetnya itu senilai Rp7,8 miliar. "Aliran dananya Rp7,8 miliar, cuma soal atas nama lahan dan bangunan ini masih kita selidiki, kita mengejar aliran dan sampai disini," ujarnya.
Belum diketahui untuk siapa lahan serta bangunan itu dibeli Indra Kenz, hanya saja berdasarkan data dana aliran, pihak Bareskrim pun melakukan penyitaan untuk proses penyelidikan.
Terpantau, petugas kepolisian menempelkan kertas segel pemberitahuan soal penyitaan pada bangunan tersebut.
"Rumah ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022," tulis keterangan pada kertas segel tersebut.
Kami juga pernah menulis soal Indra Kenz Diduga Hilangkan Barang Bukti, Polisi: Kayaknya Ada yang Ngajarin Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!