Presidential Treshold yang Terus Digugat
Di Mahkamah Konstitusi (MK), para pemohon menyampaikan pandangan mereka, tentang ketentuan itu, yang mereka anggap cacat hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
Sejatinya, uji materi tentang PT ini pernah ditolak oleh MK. Namun, para pemohon mengaku enggak terpengaruh dengan hal itu. Buat mereka, hal ini adalah hal yang layak dicoba.
Sebelumnya, pada 13 Juni 2018 lalu, 12 pemohon ini telah mendaftarkan secara online uji materi atas Pasal 222 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun agenda hari ini adalah menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan.
Mengenai dekatnya laporan yang diserahkan dengan waktu pencalonan presiden yang kurang dari dua bulan, perwakilan pemohon, Rocky Gerung mengatakan hal itu juga enggak jadi masalah. Ia yakin, MK dapat memutus perkara ini dengan cepat, mengingat hal ini merupakan perkara genting.
"Sangat bisa, bahkan dalam dua minggu juga bisa karena ini urgensi, maka harus disebut bahwa kita minta ini karena itu ada momentum politik di depan karena itu disebut darurat," tegas Rocky di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
Kepentingan politik
Sejumlah pihak mengaitkan uji materi ini dengan kepentingan sejumlah partai politik, terutama Partai Demokrat. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini memang begitu sering mengungkap keberatan mereka dengan ketentuan pencalonan presiden yang diatur dalam pasal ini.
Namun, Partai Demokrat enggak bisa berbuat banyak, sebab mereka tergabung di dalam parlemen. Karenanya, Partai Demokrat disebut-sebut mengerahkan sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi ini. Terkait anggapan itu, Rocky menampik hal yang dilakukan pihaknya adalah pesanan partai, apalagi Partai Demokrat.
Perwakilan pemohon, Rocky Gerung (Foto: Leo/era.id)
Rocky meyakinkan, apa yang mereka lakukan ini adalah demi kepentingan demokrasi dan kedaulatan rakyat semata.
"Tidak ada embel-embel politik. Ini sepenuhnya argumentasi hukum, pembicaraan talkshow tentang politik silakan, tapi kan di MK cuma bicarakan soal hukum ... Ini dalil hukum, inteprestasi yang menghubung-hubungkan itukan intepretasi publik untuk memblurkan persoalan," ujar Rocky.
Rocky juga menegaskan, enggak ada kompromi soal penetapan PT ini. Para pemohon pokoknya ingin ambang batas dikembalikan pada nol persen, bukan dua persen atau empat persen. Selain itu, Rocky juga mengatakan bahwa langkah ini bukan untuk mengembalikan sistem demokrasi kembali ke belakang, yakni saat di mana pilpres bergantung dari hasil pemilihan legislatif.
"Jalan pemikirannya kan pemiliu langsung yang bertentangan dengan pasal ayat 6 no 1, pemilunya langsung terus ingin dikembalikan ke legislatif dulu, itu bukan urusan saya itu," kata Rocky.