Tutup 3 Cabang Holywings di Daerahnya, Bupati Tangerang: Kalau Mau Buka Ayam Geprek, Silahkan
ERA.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya resmi menutup seluruh cabang Holywings di wilayahnya yang merupakan buntut keresahan masyarakat akibat dari kontroversi dugaan penista agama.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan penutupan Holywings berdasarkan dua pertimbangan, yakni terkait izin usaha dan mengganggu ketertiban umum.
"Kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Terkait bukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," ucapnya kepada wartawan di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).
Zaki menyebutkan apa yang dilakukan Holywings akhir pekan lalu juga sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga.
Ia mengaku terkait dengan perizinan sedang diproses pencabutan izin-izinnya semuanya.
Penutupan itu sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Pada pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.
"Hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang langsung dilakukan penutupan dan penyegelan. Ada di Gading Serpong, BSD, dan Lippo Karawaci," sebutnya.
Zaki menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Apabila nanti akan dibuka lagi, pihaknya bakal melihat terlebih dahulu bergerak di bidang usaha apa Holywings ini.
"Sampai dicabut ya itu selamanya. Permanen, karena izin-izin yang dicabut termasuk ketertiban umumnya. Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung ayam geprek jadi restoran gitu jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja. Ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman, itu kita tutup," paparnya.
Zaki menambahkan, ada dua yang sedang diproses izinnya, yang satu memang sudah ada izinnya. Karena itu, yang dua sedang proses tidak dilanjutkan lagi proses izinnya karena kan izinnya diproses di OSS.
"Kemudian yang satu yang sudah punya izin kita cabut. Jadi pisahin, ada tiga soalnya, yang di BSD sama di Karawaci itu yang kita tidak lanjutkan proses izinnya, yang satu yang sudah beroperasi di Gading Serpong, itu yang kita cabut," jelasnya.