Bapenda Kabupaten Tangerang Tarik Alat Penghitung Pajak di Holywings Gading Serpong
ERA.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menarik alat perekam data transaksi pajak yang terdapat di Holywings cabang Gading Serpong, Kelapa Dua, Rabu (29/6/2022).
"Kami menarik salah satu aset milik daerah tapping box yang ada di sini (Holywings)," ucap salah satu pegawai Bapenda Kabupaten Tangerang, Ahyar kepada wartawan di lokasi.
Ahyar menyebutkan, alat tapping box milik Pemkab Tangerang hanya terpasang di Holywings Gading Serpong. Namun untuk di Lippo Karawaci dan Qbig belum terpasang oleh pihaknya.
"Belum, belum kalau yang disana (Lippo Karawaci dan Qbig)," tuturnya.
Tidak berselang kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pun hadir untuk melakukan penyegelan. Nampak dari pantauan langsung ERA, anggota Satpol PP saat melakukan penyegelan bersama kepolisan dan TNI.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya resmi menutup seluruh cabang Holywings di wilayahnya yang merupakan buntut keresahan masyarakat akibat dari kontroversi sebelumya.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan apa yang dilakukan Holywings akhir pekan lalu juga sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga. Ia mengaku terkait dengan perizinan sedang diproses pencabutan izin-izinnya semuanya.
"Kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Terkait bukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," ucapnya kepada wartawan di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).
Penutupan itu sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Pada pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.