Tok! DPR Sahkan 3 RUU DOB Papua

ERA.id - DPR RI resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah otonomi baru (DOB) Papua menjadi undang-undang. Ketiga RUU tersebut yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

Pengesahan tiga RUU DOB Papua itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Sebelum disahkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan pembahasan tiga RUU DOB Papua.

Setelah laporan selesai dibacakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada anggota dewan yang hadir, apakah laporan tersebut dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah pada Selasa (28/6).

Berikut cakupan 3 DOB Papua:

1. Provinsi Papua Selatan

a. Kabupaten Merauke

b. Kabupaten Boven Digoel

c. Kabupaten Mappi

d. Kabupaten Asmat

2. Provinsi Papua Tengah

a. Kabupaten Nabire

b. Kabupaten Paniai

c. Kabupaten Mimika

d. Kabupaten Puncak Jaya

e. Kabupaten Puncak

f. Kabupaten Dogiyai

g. Kabupaten Intan Jaya

h. Kabupaten Deian

3. Provinsi Papua Pegunungan

a. Kabupaten Jayawijaya

b. Kabupaten Pegunungan Bintang

c. Kabupaten Yahukimo

d. Kabupaten Tolikara

e. Kabupaten Mamberamo Tengah

f. Kabupaten Yalimo

g. Kabupaten Lani Jaya, dan

h. Kabupaten Nduga

Ibu Kota dari masing-masing DOB Papua yakni sebagai berikut:

- Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke

- Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire

- Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya