Pemerintah Ketatkan Lagi Aturan Masker, Epidemiolog UGM: Sudah Tepat, Mobilitas Sudah Tinggi

ERA.id - Pemerintah belum lama ini kembali mengimbau masyarakat untuk memakai masker sekalipun berada di luar ruangan. Padahal sebelumnya, pemerintah melakukan pelonggaran terhadap aturan pemakaian masker di luar ruangan. Saat itu, untuk aktivitas di luar ruangan masyarakat dibolehkan tidak memakai masker.

Epidemiolog UGM, Bayu Satria Wiratama, menilai keputusan yang diambil oleh pemerintah tepat untuk kembali melakukan pengetatan pemakaian masker. Terlebih melihat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

“Dengan adanya tren sedikit peningkatan kasus saat ini, saya rasa sudah tepat imbauannya untuk tetap menggunakan masker terutama di dalam ruangan,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, penggunaan masker sangat krusial saat berada di keramaian, dalam ruangan seperti sekolah, kantor tempat ibadah, maupun transportasi publik.

Sebab, pada lokasi-lokasi tersebut berisiko tinggi terjadinya penularan apabila terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 di lokasi yang sama.

Bayu menyebutkan faktor utama kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini karena mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.

Namun, di sisi lain kebiasaan penggunaan masker menurun, terutama di dalam ruangan termasuk transportasi publik dan tempat ibadah.

“Selain itu juga ditunjang dengan adanya beberapa masyarakat yang menganggap enteng gejala Covid-19 dan terkait juga dengan angka vaksinasi yang cenderung melambat bahkan untuk dosis lengkap,” imbuhnya.

Guna menekan kasus Covid-19, Bayu menyebutkan pentingnya peningkatan angka vaksinasi dosis lengkap dan booster.

Pasalnya, infeksi Covid-19 tidak bisa dicegah dengan sempurna, namun tetap bisa mencegah keparahan yang ditimbulkan dengan vaksin.

“Karena mencegah infeksi tidak bisa dengan vaksin saja tapi harus dengan 3M terutama masker. Vaksin lebih ke menurunkan risiko keparahan sehingga harapannya kalaupun lalai dengan masker dan terinfeksi Covid-19 maka tidak sampai parah,” pungkasnya.