Disebut Terima Uang, Jafar Hafsah Bantah Kenal Irvanto

Jakarta, era.id - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah mengaku tak kenal dengan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hal ini disampaikan Jafar usai diperiksa oleh penyidik KPK untuk dua tersangka e-KTP yaitu Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"(Diperiksa) seputar Irvanto, kemudian saya tidak kenal, saya tidak pernah bertemu dan saya tidak pernah berhubungan. Cuma itu," kata Jafar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Ia juga membantah adanya penerimaan aliran uang dari proyek e-KTP yang diberikan oleh Irvanto. "Kata dia, saya tidak dengar. Saya tidak," ungkapnya.

(Infografis/era.id)

Selain memeriksa politisi Partai Demokrat Jafar Hafsah, penyidik KPK juga memeriksa Tamsil Linrung yang merupakan mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Namun, hingga saat ini, Tamsil belum tampak di gedung lembaga antirasuah.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa pemanggilan kedua anggota DPR RI tersebut adalah guna mengklarifikasi sejumlah fakta yang berkembang termasuk soal pembahasan anggaran dari proyek yang kemudian merugikan negara sebesar Rp2,3triliun.

"Ada pemeriksaan dua orang saksi yang kita agendakan hari ini dari anggota DPR RI. Jadi memang kita terus mengklarifikasi dan mendalami terus termasuk menguji informasi yang ada terkait dengan aliran dana atau proses-proses penganggaran," kata Febri kepada wartawan, Senin (25/3/2018).

Baca Juga : Jafar Hafsah Terima Uang e-KTP Dari Nazaruddin

Sebagai informasi, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di bawah sumpah pengadilan, Irvanto kemudian membuka sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Untuk Pak Chairuman yang pertama itu 500.000 dolar AS, kedua 1 juta dolar AS, terus untuk Pak Mekeng 1 juta dolar AS, terus ke Pak Agun itu 500.000 dolar AS, dan 1 juta dolar AS, terus ke Pak Jafar Hafsah 500.000 dolar AS, dan 100.000 dolar AS, dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu 100.000 (dolar AS)," ungkap Irvanto saat itu.

Tag: korupsi e-ktp korupsi bakamla kpk