KPU Izinkan Kampanye di Kampus, Komisi II DPR RI: Untuk Uji Gagasan Capres Hingga Caleg

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi lampu hijau bagi calon kandidat yang hendak berlaga di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk berkampanye di lingkungan kampus. Wacana tersebut mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai, kampanye di lingkungan kampus justru bagus. Sebab dapat menguji gagasan terkait visi-misi dari setiap kandidat peserta pemilu.

"(Kampanye di kampus) penting juga. Misalnya untuk menguji gagasan-gagasan, apa visi misi dari para kandidat baik presiden, wakil presiden, terus juga mungkin legislastif asal dilakukan secara adil. Artinya semua konsisten boleh melakukan itu," kata Saan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Oleh karenanya, Saan sangat mendukung jika kampanye dilakukan di lingkungan kampus. Dia justru mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat kerja sama dengan sejumlah kampus untuk merealisasikan wacana tersebut.

"Saya sangat mendukung. Tinggal bikin saja kerja sama dengan kampus-kampus," kata Saan.

Namun Saan memberi catatan, kampanye yang dilakukan di kampus harus bersifat ideologis.

"Menurut saya menarik juga. Jadi kampanyenya lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi," ujarnya.

Dikutip dari Antara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa (19/7).

Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain, tambahnya.

Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.

Dia mencontohkan, jika ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, maka seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus.

Hal itu bisa dilakukan mengingat seluruh warga kampus merupakan pemilih.

"Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh," tambahnya.