Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja Seluas 5,3 Hektare dengan Berat 13 Ton
ERA.id - Polda Aceh memusnahkan ladang ganja yang ditemukan di wilayah pengunungan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, seluas 5,3 Hektare dengan total berat mencapai 13 ton.
Pemusnahan tersebut dipimpim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh dibantu sejumlah personel Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Kodim 0101/BS, Kompi B Yon 117 dan Polres Aceh Besar.
Direktur Ditresnarkoba Polda Aceh, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ruddi Setiawan mengatakan sebelumnya ladang ganja tersebut ditemukan usai menerima informasi dari masyarakat.
Ruddi menambahkan setelah ditelusuri pihaknya menemukan ladang ganja tersebut di dua titik dengan rata-rata tinggi batang tanaman ganja mencapai 2,5 meter dan berusia empat bulan.
"Penemuan ladang ganja ini sangat menantang di mana harus berjalan kaki selama tiga jam. Saat tiba di lokasi tim gabungan menemukan ladang sudah siap untuk dipanen," terangnya, Jumat (22/7/2022).
Ruddi merincikan ganja seberat kurang lebih 13 ton itu diantaranya sebanyak 53.300 batang. Pihaknya memusnahkan ganja tersebut dengan cara mencabut dan dibakar.
"Pemusnahan batang ganja itu dilakukan dengan cara mencabut dan dibakar sampai habis di TKP dengan menggunakan bahan bakar solar dan ban sepeda motor bekas," pungkasnya.