Terkait Penanganan 91 PMI Ilegal, Polda Sumut: Akan Diserahkan ke BP2MI Untuk Dibina
ERA.id - Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut) bakal menyerahkan penanganan 91 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk menjalani pembinaan.
"Seluruh PMI ilegal ini akan kita serahkan ke BP2MI untuk dibina," terang Direktur Direktorat Polairud Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Toni Ariadi Effendi dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/2022).
Toni menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi yang rencananya akan bekerja di Selangor, Malaysia.
Di antaranya, sebanyak 22 PMI ilegal dari Provinsi Sumut, lima orang dari Aceh, dan satu orang dari Sumatera Barat. Kemudian, tiga orang dari Provinsi Bengkulu, empat orang dari Jambi, dan satu orang dari Jawa Timur.
Selanjutnya, empat orang dari Provinsi Sulawesi Utara, 22 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan 29 orang dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mereka dijanjikan pekerjaan di rumah makan, cleaning service, buruh kebun sawit, dan buruh bangunan," ujar Toni.
Sementara itu, seorang PMI ilegal asal NTT, Dedi mengaku, menyetor sebesar Rp5 juta kepada agen untuk bisa berangkat dan bekerja di Malaysia. Rencananya, dia akan bekerja sebagai seorang buruh bangunan.
"Kalau informasinya dapat dari teman yang sudah berada lebih dulu di Malaysia," ungkapnya di hadapan para awak media.
Dedi menyebut besaran gaji yang ia dapat menjadi buruh bangunan di Malaysia sebesar 3.000 Ringgit Malaysia (RM) atau setara kurang lebih Rp9 juta per bulannya.
"Sebelumnya saya sudah pernah kerja bangunan di Malaysia. Udah dua kali, dan ini yang ketiga kalinya. Waktu itu saya digaji 3.000 Ringgit," pungkasnya.
Puluhan PMI ilegal ini sebelumnya diamankan Personel Polairud Polda Sumut saat di Perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, pada Selasa (26/7/2022) dini hari.
Petugas mengamankan sebanyak 95 orang diantaranya 91 PMI ilegal dan empat orang tersangka diantaranya satu orang nahkoda dan tiga orang anak buah kapal (ABK). Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum.
Keempatnya terancam 10 tahun penjara usai dijerat Pasal 81 Subs Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Junto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 302 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sedangkan untuk pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas. Diantaranya pemilik kapal berinisial I alias AM dan lima orang agen masing-masing berinsial AS, JL, SP, R, dan A.
Teks foto: Petugas kepolisian saat menunjukkan barang bukti setelah mengamankan 91 PMI ilegal dan empat tersangka, di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/2022).