Ridho Rhoma Kembali Mendekam di Penjara

| 12 Jul 2019 15:43
Ridho Rhoma Kembali Mendekam di Penjara
Ridho Rhoma. (Instagram @ridho_rhoma)
Jakarta, era.id - Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma, hari ini akan kembali mendekam di penjara guna menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho yang terjerat kasus narkoba jenis sabu mesti melewati masa hukuman tambahan dengan total satu tahun enam bulan kurungan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Putusan kasasi MA itu memperkuat hukuman majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Pria berusia 30 tahun ini lantas memutuskan untuk menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dia akan memenuhi panggilan kejaksaan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama, setelah menunaikan ibadah salat Jumat, demikian seperti dikutip Antara, Jumat (12/7/2019).

Setelah putusan kasasi nanti dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka pelantun lagu Menunggu itu akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB, Sabtu (25/3/2017). Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam mobilnya.

Rekomendasi