ERA.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membongkar cara Ridho Rhoma mendapat barang haram ekstasi. Yusri menyebut Ridho menghubungi pemasok secara langsung.
Pada Kamis (4/2/2021) Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan pedangdut Ridho Rhoma. Ia diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan bersama dua orang temannya.
Selama proses penggeledahan, penyidik menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok oleh Ridho.
Dari hasil penyidikan, Ridho juga mengakui membeli barang haram itu sendiri tanpa perantara.
“Dia (Ridho Rhoma) mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Ini yang masuk DPO inisial M,” kata Yusri Yunus, Senin (8/2/2021).
Yusri menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan memburu pemasok barang haram itu ke Ridho Rhoma.
Terkait proses pemesanan, Yusri juga menyebut bahwa Ridho melakukan pembayaran sendiri dengan cara transfer uang ke pemasok yang jadi DPO, M.
“Dia (Ridho) transfer sendiri ke pelaku,” ujar Yusri.
Dari kasus yang kembali menjeratnya, putra raja dangdut Rhoma Irama dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.