ERA.id - Belum lama ini, mantan Irjen Polisi yakni Napoleon Bonaparte bikin heboh usai diketahui memukuli tersangka penghina agama yaitu Muhammad Kece dengan leluasa dalam rutan. Kini, kasus itu berlanjut. Penjaga rutan akan diperiksa oleh Propam Polri.
Akibat ulahnya itu, Napoleon naik daun. Selain karena mencicipi duit terpindana korupsi Djoko Tjandra, ia juga akhirnya dikenal sebagai sosok yang tak suka dengan orang yang gemar menghina agama.
Omong-omong siapa sih Napoleon Bonaparte itu? Setelah ditelusuri, ditemukan secuplik profilnya.
Napoleon Bonaparte adalah pria yang lahir 26 November 1965. Ia adalah mantan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pernah mengemban amanat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Namun, karena terlibat dalam skandal korupsi Djoko Tjandra, jabatan Napoleon dicopot pada 17 Juli 2020, tepat saat Telegram Polri dikeluarkan.
Napoleon itu lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988 dan berpengalaman dalam bidang reserse. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Riwayat Jabatan
Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel (2006)
Wadir Reskrim Polda Sumsel (2008)
Dir Reskrim Polda DIY (2009)
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri(2011)
Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012)
Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015)
Kabag Konvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2016)
Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2017)
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (2020)
Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri (2020)
Vonis usai berkasus
Napoleon sudah divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 100.000.000 dan subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada putusan banding yang diajukan oleh Napoleon, dan banding ditolak.
Penganiayaan Muhammad Kece
Pada 18 September 2021, Bonaparte diberitakan terlibat dalam penganiayaan terhadap Muhammad Kece, seorang tersangka kasus penistaan agama yang sama-sama ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Andi Rian, menyatakan bahwa kasus tersebut telah diselidiki dan memeriksa para saksi atas peristiwa itu, dan akan menetapkan tersangka kepada pelaku penganiayaan.