Ade Armando Tanya Bolehkah Rizieq Dipukuli dan Dilumuri Kotoran, Abu Janda Beri Jawaban Menohok

| 27 Sep 2021 14:10
Ade Armando Tanya Bolehkah Rizieq Dipukuli dan Dilumuri Kotoran, Abu Janda Beri Jawaban Menohok
Abu Janda dan Habib Rizieq

ERA.id - Dosen sekaligus pegiat media sosial, Ade Armando menyindir kasus penganiayaan tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri.

Ia lantas menanyakan bolehkah Habib Rizieq Shihab juga dipukuli dan wajahnya dilumuri kotoran karena menghina agama lain? Ade kemudian menjawab bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Hal ini sebagaimana yang terjadi pada M Kece di Rutan Bareskrim yang dianiaya serta wajahnya dilumuri kotoran manusia karena dianggap telah menistakan agama Islam oleh Irjen Napoleon.

“Sekarang saya balik misalnya, kalau Kece boleh dipukuli Napoleon, bolehkah Rizieq dipukuli dan wajahnya dilumuri kotoran karena ia sangat menghina agama lain, sementara pendoaan agama adalah kejahatan yang luar biasa?” ujarnya.

Menanggapi itu, pegiat media sosial, Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda kembali mengungkit kasus penistaan agama yang pernah dialami Habib Rizieq.

"Bang @adearmando1961 lagi bikin kadrun kejang2 karena dia berandai andai jika ada jendral Kristen yang gebukin Rizieq karena menista agama Kristen dengan nyebut 'Yesus anak Tuhan, bidan nya siape??'," kata Abu Janda di akun Instagramnya, dilihat Senin (27/9/2021).

Abu Janda kemudian menjawab bahwa hal tersebut tidak akan terjadi kepada Habib Rizieq, seperti yang dialami M Kece.

"Kalo ini saya bisa bantu jawab.. itu TIDAK akan terjadi bang Ade.. karena umat Kristen BERADAB, beda sama... you know lah 🤣," tambah dia.

Sebelumnya, pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8), M Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan badannya dengan tinja (kotoran manusia).

Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

Dalam penyidikan perkara penganiyaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas, empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan sementara peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB. Dalam rekaman CCTV, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan lainnya tampak masuk ke dalam ruang sel Muhammad Kece yang gemboknya sudah diganti terlebih dahulu.

Rekomendasi