Kasus Penganiayaan M Kece, Karutan Bareskrim Polri Ditetapkan Sebagai Terduga Pelanggar

| 30 Sep 2021 14:32
Kasus Penganiayaan M Kece, Karutan Bareskrim Polri Ditetapkan Sebagai Terduga Pelanggar
M. Kece (antara)

ERA.id - Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap youtuber Muhammad Kece.

Dua orang lainnya, yakni kepala jaga rutan Bareskrim dan anggota jaga juga ikut ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Ferdy Sambo menjelaskan, ketiganya telah melanggar disiplin serta tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 2 tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f). Sehingga terjadilah insiden penganiayaan tersebut.

"Ketiganya akan menjalani sidang komisi disiplin secepatnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka juga akan diproses dalam sidang kode etik profesi polri. Usai kasus penganiayaan ini berkekuatan hukum atau inkrah.

Sebagai informasi, Napoleon Bonaparte bersama dengan empat tahanan lain ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Kelimanya disangkakan dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Dalam kasus ini, Napoleon diketahui tidak hanya melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap Muhammad Kece. Tapi juga turut melumurkan kotoran manusia ke wajah dan tubuh Kece.

Rekomendasi