ERA.id - Pihak kepolisian resmi menyerahkan terpidana buronan kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko (Tjandra) Sugiarto kepada Kejaksaan Agung RI di Bareskrim Polri Jakarta pada Jumat (31/7/2020).
Adapun pihak yang hadir dalam penyerahan Djoko Tjandra adalah Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, Kepala Rumah Tahanan Salemba, Renharet Ginting, dan Jampidsus Kejaksaan, Agung Ali Mukartono.
"Hari ini secara resmi, karena waktunya memang 1x24 jam kami harus menyerahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK, maka tadi sudah bersama-sama kita serahkan (Djoko Tjandra)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol, Listyo Sigit Prabowo.
Meski demikian, Sigit mengatakan Djoko Tjandra masih harus dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan yang dimaksudkan terkait pelariannya selama di Indonesia.
"Pemeriksaan kasus-kasus yang terjadi yaitu keluar-masuk Djoko Tjandra dan kepentingan lain. Jadi saat ini yang bersangkutan dititipkan di Mabes Polri untuk memudahkan Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra," jelasnya.
Sementara Jampidsus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menjelaskan, dengan dilakukannya eksekusi tersebut, maka status Djoko Tjandra telah berubah menjadi warga binaan.
"Dengan eksekusi ini maka tugas kejaksaan selesai. Dengan eksekusi ini, maka berubah statuslah yang bersangkutan dari terpidana menjadi warga binaan yang menjadi tanggung jawab dari dirjen Lapas," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang jadi buronan selama belasan tahun, yaitu Djoko Tjandra.
Penangkapan itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Djoko tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli pukul 22.40 WIB. Buronan ini dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia.