Mengenal Corak dan Sifat Hukum Adat pada Masyarakat Dayak

| 15 Sep 2022 14:34
Mengenal Corak dan Sifat Hukum Adat pada Masyarakat Dayak
Dewan Adat Dayak saat melaksanakan sidang peradilan adat Dayak (diskominfo.kalbarprov.go.id)

ERA.id - Indonesia punya banyak sekali suku dan budaya. Terbentang dari Sabang sampai Merauke, hukum adat di Indonesia juga beragam, salah satunya hukum adat Dayak di Kalimantan. Corak dan sifat hukum adat pada masyarat Dayak memiliki kekhasan yang mungkin berbeda dengan hukum adat masyarakat lain.

Hukum adat di suatu masyarakat atau daerah terbentuk dari lingkungan dan masyarakat di wilayah tersebut. Hukum adat mengikat seluruh masyarakat di daerah hukum adat tersebut.

Adat Istiadat dan Hukum Adat

Dikutip Era dari dayak.com, masyarakat Dayak hidup dalam daerah hukum tertentu dengan sistem sosial, institusi, kebiasaan, dan hukum adat tersendiri. Ketentuan‑ketentuan di dalam masyarakat yang merupakan pedoman hidup masyarakat setempat ada yang mengandung sanksi, ada pula yang tidak.

Suku Dayak bersama Ketua Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar dalam

sidang hukum adat kasus ujaran kebencian pada tahun 2020 (Antaranews)

Ketentuan yang tidak mengandung sanksi merupakan kebiasaan atau adat istiadat. Meski tidak ada sanksi, pelanggar ketentuan kebiasaan atau adat istiadat akan menerima cemoohan sebab adat merupakan pencerminan kepribadian dan penjelmaan jiwa masyakat tersebut secara turun-temurun.

Sementara, ketentuan yang mengandung sanksi adalah hukum, terdiri atas norma kesopanan, norma kesusilaan, norma ketertiban, dan norma keyakinan atau kepercayaan yang berhubungan dengan alam gaib dan Sang Pencipta. Norma-norma tersebut disebut hukum adat.

Meski demikian, bukanlah perkara mudah untuk memisahkan adat istiadat dengan hukum adat di suatu masyarakat. Berbeda lagi dengan orang yang langsung menghayati dan merasakannya sendiri. Adat dan hukum adat bisa terlihat dengan lebih jelas.

Terkait adat dan hukum adat, Surojo Wignjodipoero dalam Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, memberikan penjelasan bahwa ada perbedaan di antara keduanya.

"Tidak semua adat merupakan hukum. Ada perbedaan antara adat‑istiadat biasa dan hukum adat. Hanya adat yang bersanksi mempunyai sifat hukum serta merupakan hukum adat (Vollenhovel). Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakat hukum yang bersangkutan. Reaksi adat masyarakat hukum yang bersangkutan ini dalam pelaksanaannya sudah barang tentu dilakukan oleh penguasa masyarakat hukum dimaksud. Penguasa masyarakat hukum yang bersangkutan menjatuhkan sanksinya terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan keputusan hukuman."

Corak dan Sifat Hukum Adat di Indonesia

Mengutip Buku Ajar Hukum Adat (2016) karya Yulia, hukum adat di Indonesia setidaknya memiliki ada lima corak.

1.    Corak religius magis

2.    Corak komunal atau kemasyarakatan

3.    Corak demokrasi

4.    Corak kontan atau tunai

5.    Corak konkrit

Sementara, terkait sifatnya, hukum adat di Indonesia disebut memiliki beberapa sifat.

1.    Tradisional

2.    Dinamis

3.    Terbuka

4.    Sederhana

5.    Musyawarah dan mufakat

Corak dan Sifat Hukum Adat pada Masyarakat Dayak

Lalu, bagaimana dengan hukum adat masyarakat Dayak? Menurut Siti Susyanthi dalam Analisis Mengenai Eksistensi Hukum Tanah Adat Suku Dayak Kenyah di Kalimantan Timur (2009), salah satu contoh hukum adat yang berlaku di masyarakat Dayak adalah pengaturan terkait hak atas tanah atau hak ulayat.

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat Dayak diperbolehkan untuk memiliki tanah dengan hak yang bersifat pribadi ataupun kelompok. Syaratnya adalah tanah tersebut berada di wilayah hukum adat dan belum diolah atau digarap oleh orang lain.

Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menyaksikan tersangka ujaran kebencian

meminta maaf dalam sidang hukum adat kasus ujaran kebencian (Antaranews)

Hukum adat Dayak mengenai hak atas tanah bersifat terbuka dan dinamis. Itu karena masyarakat adat Dayak menerima dan patuh terhadap Undang-Undang Pokok Agraria yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Hal tersebut tak terlepas dari kelonggaran yang didapatkan oleh masyarakat Dayak sehingga masih bisa memanfaatkan hasil hutan tanpa mendapatkan kesulitan.

Selain itu, hukum adat Dayak itu bersifat mengikat seluruh masyarakat suku Dayak. Masyarakat suku Dayak memiliki hak, kewajiban, dan posisi dengan porsi yang sama di mata hukum adat.

Masyarakat adat tersebut juga terikat pada kesatuan penguasa sebab setiap masyarakat hukum adat dipimpin oleh seseorang atau sekelompok pejabat adat. Kekeluargaan, kerukunan, dan tolong-menolong satu sama lain diutamakan dalam hukum adat Dayak tersebut. Meski demikian, pihak yang melanggar hukum adat tersebut akan dikenai sanksi sesuai hukum adat yang berlaku.

Itulah penjelasan mengenai corak dan sifat hukum adat pada masyarakat Dayak. Selain itu, dijelaskan pula mengenai perbedaan antara adat istiadat dan hukum adat. 

Rekomendasi