Kampanye di Pontianak, Ganjar Janji Masyarakat Dayak Tak Tergusur dari Tanah Adatnya

| 31 Jan 2024 21:55
Kampanye di Pontianak, Ganjar Janji Masyarakat Dayak Tak Tergusur dari Tanah Adatnya
Ganjar Pranowo saat berada di Rumah Adat Dayak Lingga, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (31/1/24). (Gabriella Thesa/ERA.id)

ERA.id - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranow, akan mengembalikan wilayah adat yang terdampak proses pembangunan, khususnya bagi masyarakat Dayak di Kalimantan Barat.

Hal itu disampaikan dalam orasinya saat kampanye terbuka bertajuk 'Hajatan Rakyat Gawe Radakng Pamane' di Rumah Adat Dayak Lingga, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (31/1/24).

"Tadi disampaikan soal hak ulayat adat terkait dengan kondisi masyarakat wabil khusus Dayak yang ada di sekitar Kalimantan Barat. Kenapa mereka sudah hidup puluhan tahun selalu tergusur," ucap Ganjar.

Padahal, menurut Ganjar, tanah adat sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UU PPA).

"Kenapa kemudian hak wilayah adat tidak dihormati padahal UU PPA menghormati itu, komunitasnya ada, mereka punya hukumnya mereka tau cara penegakannya, maka masyarakat adat yang hidup inilah yang harus mendapatkan penghormatan," ungkapnya.

Dia mengaku sudah menyiapkan beragam program untuk melindungi masyarakat adat agar kondisi seperti itu tak terjadi lagi.

Berbagai program itu dirancang berorientasi pada pengakuan masyarakat adat atas hak wilayah, tanah, hutan dan sumber daya lain sebagai satu kesatuan ekosistem guna menyejahterakan masyarakat adat.

"Kalau Pak Cornelis mantan gubernur yang anggota DPR RI itu menyampaikan bahwa bisa gak di hutan produksi mereka di enklaf, menurut saya bisa. Dan inilah penghormatan kita kepada masyarakat adat agar mereka juga bisa mendapatkan kesejahteraan yang baik. Ini informasi terakhir yang kita dapatkan soal Kalimantan Barat," tegas Ganjar.

Menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) per 9 Agustus 2023, ada 4,57 juta masyarakat adat di Indonesia, yang mayoritasnya tinggal di berbagai daerah Kalimantan dan Sumatra.

Meski begitu, nyatanya masyarakat adat kerap terpinggirkan. Hak mereka atas tanah kerap dirampas oleh pemerintah dan sektor swasta atas nama pembangunan.

Rekomendasi