Aturan Pajak Kendaraan Ribet, Ganjar Lobi Kementerian dan Polisi: Permudah Dong!

| 29 Jul 2022 22:45
Aturan Pajak Kendaraan Ribet, Ganjar Lobi Kementerian dan Polisi: Permudah Dong!
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Semarang, Jumat (29/7). Dok. Pemprov Jateng

ERA.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong beberapa lembaga untuk duduk satu meja membahas kemudahan pembayaran pajak kendaraan. Menurut Ganjar, kemudahan pembayaran jadi indikator utama masyarakat untuk taat pajak.

Hal itu disampaikan Ganjar usai membuka rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Semarang, Jumat (29/7/2022). Acara itu dihadiri Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, perwakilan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan jajaran Dirlantas Polda Jawa Tengah.

Ganjar menyebut saat ini warga masih mengalami kesulitan saat membayar pajak kendaraannya. Perbaikan sistem pembayaran pajak yang lebih mudah pun menjadi penting.

“Dari sisi pendapatan karena ini kan pendapatan daerah, maka pembayar pajak mudahkanlah. Tapi masih ada persyaratan yang kita belum gampang banget. Nah ini butuh sepakat,” ucap Ganjar.

Ganjar menyebut sistem pembayaran pajak yang mudah dan cepat akan meningkatkan ketaatan masyarakat. Regulasinya, kata Ganjar, juga harus jelas dan tidak merugikan pihak manapun.

"Pak Kakorlantas, Jasa Raharja terus dengan daerah, Kemendagri juga hadir untuk mencari solusi terbaik dengan membuat sistem yang bagus sehingga taat lalu lintas, taar bayar pajak. Saya sudah koordinasi, perbaiki dong semua," ucap Ganjar.

Selain itu Ganjar juga mengimbau para pengemudi kendaraan bermotor untuk menaati aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan itu menyebutkan akan menghapus identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak selama dua tahun yang dihitung sejak masa berlaku STNK habis.

“Kita mau sosialisasikan penegakan tertib berlalu lintas, khususnya buat para pengemudi pemilik kendaraan bermotor. Maka saya sampaikan pengendara bermotor disiplin dong, angkutan umum disiplin dong,” kata Ganjar.

Di sisi lain, Ganjar mengatakan implementasi aturan ini bisa berjalan jika dibarengi sosialisasi yang masif dan tepat. Sebab, aturan terkait surat-surat kendaraan dan pajak ini belum maksimal.

Rekomendasi