Miliki Sabu 25 Kg untuk Dijual, 2 Nelayan di Sumut Ditangkap Polisi

| 01 Aug 2022 15:51
Miliki Sabu 25 Kg untuk Dijual, 2 Nelayan di Sumut Ditangkap Polisi
Kedua tersangka saat diamankan ke Mapolres Labuhan Batu. (Ilham/ERA).

ERA.id - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Labuhan Batu mengamankan dua orang nelayan usai memilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram.

Masing-masing tersangka berinsial AS (37) dan JI (46). Keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu.

Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Pantai Timur, pada 22 Juli 2022.

"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa boat dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan," terang Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Senin (1/8/2022).

Anhar mengatakan dari hasil pengembangan kedua tersangka, petugas mengamankan empat bungkus sabu yang terbungkus dalam plastik hitam seberat 3.603,34 gram.

"Dan oleh kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagai nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha," ujarnya.

Selain sabu-sabu, petugas turut menyita barang bukti sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, satu gulung jaring ikan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam 20 tahun penjara usai dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap kedua tersangka masih dilakukan terus pengembangan tim gabungan Ditresnarkoba dengan Polres Labuhan Batu," pungkas Anhar.

Rekomendasi