Polda Metro Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Afghanistan-Indonesia, 389 Kg Sabu Disita

| 20 Nov 2024 18:30
Polda Metro Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Afghanistan-Indonesia, 389 Kg Sabu Disita
Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba jaringan internasional Afghanistan-Indonesia. Ratusan kilogram (kg) narkotika jenis sabu disita penyidik. (Era.id/Sachril)

ERA.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba jaringan internasional Afghanistan-Indonesia. Ratusan kilogram (kg) narkotika jenis sabu disita penyidik.

"Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu 389 kg, 1 unit mobil, dan 2 handphone," kata Kapolda Metro Jaya,Irjen Karyoto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Sebanyak dua orang ditangkap dalam kasus ini, yakni Muhammad Saidi (30) dan Cecep Ripandi (34).

Jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan kasus ini berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada peredaran narkotika di sekitar Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi lalu menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengusutan.

Penyidik pun mencurigai sebuah mobil yang melintas. Saat diikuti, mobil itu tiba-tiba berhenti di pinggir jalan.

"Kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil box yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan. Dan saat kedua orang laki-laki tersebut menaiki mobil box, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.

Petugas lalu menemukan 315 bungkusan plastik berisi sabu dengan berat 389 kg. Seluruh bungkusan plastik sabu itu terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan "Afghan Sabur".

Kedua pelaku pun mengaku jika diperintah seseorang untuk membawa sabu itu dari Sukabumi ke Jakarta.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menambahkan sabu itu diduga dibawa dari Afganistan dari jalur laut. Narkotika itu dijual ke Indonesia karena harganya lebih mahal.

"Kalau kami tanya dengan mereka, di Afghanistan itu mungkin 1 kg hanya Rp75 juta. Tapi, kalau di Indonesia, itu bisa sampai Rp1,5-2 miliar," ujar Donald.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Rekomendasi