Polisi Tangkap Bandar Narkoba Internasional Murtala dkk, Sita 110 Kg Sabu

| 06 Mar 2024 12:45
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Internasional Murtala dkk, Sita 110 Kg Sabu
Polisi pamer barbuk bandar narkoba internasional Murtala dkk. (ERA/Sachril Agustin)

ERA.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap bandar narkoba jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta, Murtala dan antek-anteknya.

"Total barang bukti sabu (yang diamankan) 110 kilogram (kg)," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Suyudi menjelaskan kasus ini berawal ketika Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita sabu seberat satu kg di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023. Pengembangan pun dilakukan dan polisi menangkap WP (24) dan RD (22) dengan barang bukti sabu seberat 5 kg.

Hasil interogasi terhadap keduanya diketahui akan ada transaksi narkoba di Rest Area “Travoy” KM 65A, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Polisi segera menuju TKP dan menangkap SD (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kg.

SD dan AN kemudian mengaku jika ada adanya gudang narkoba di Cluster Debang, Taman Sari, Medan, Sumut. Penggeledahan pun dilakukan dan ditangkap MR (42) dan MT (42) atau Murtala.

"Nah MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," ujarnya.

Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan sebanyak enam boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram, satu rekening, dan dua ATM disita sebagai barang bukti.

"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," paparnya.

Akibat perbuatannya itu, Murtala dan sindikatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Rekomendasi