Aktivis Pariwisata di Labuan Bajo Ditangkap dan Jadi Tersangka, Terancam Penjara 10 Tahun

| 03 Aug 2022 13:08
Aktivis Pariwisata di Labuan Bajo Ditangkap dan Jadi Tersangka, Terancam Penjara 10 Tahun
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Polres Manggarai Barat menangkap tiga aktivis pariwisata dalam aksi mogok yang berkaitan dengan penghentian layanan pariwisata oleh sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Senin, (1/8) siang kemarin.

Ketiganya ditangkap pukul 14.00 Wita berkaitan dengan tindakan pengamanan dan perlindungan obyek vital di Labuan Bajo yakni Bandara Komodo.

Dari tiga orang yang ditahan, penetapan dua orang lain aktivis berinisial ET dan L sebagai tersangka masih bergantung dari hasil pemberkasan selanjutnya.

Sedangkan satu orang lagi berinisial AH tengah dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, dua orang saksi telah diperiksa. Selanjutnya untuk menjaga kamtibmas, massa aksi sebanyak 40 orang wajib lapor ke Polres Manggarai Barat sebagai konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan guna menjaga ketertiban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT Kombespol Patar Silalahi mengatakan kasus tersebut masuk dalam kasus kriminal umum.

Nantinya proses sidik tetap berlangsung di Polres Manggarai Barat dan dibantu dari Polda NTT. "Kami masih berada di sini sampai proses itu tuntas," jelasnya.

Tak lama, Polres Manggarai Barat menetapkan satu orang sebagai tersangka. "Dari tiga orang (yang ditahan), satu orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, Selasa, (2/8/2022) sore.

Penetapan tersangka dengan inisial RT tersebut didasarkan pada barang bukti berupa pesan lisan yang disampaikan melalui unggahan video dan pesan tertulis, yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh asosiasi pelaku pariwisata tersebut.

Dalam kesepakatan itu, jelas Felli, asosiasi akan melakukan pembakaran, walau yang bersangkutan menyebut telah meralat pernyataan kesepakatan itu.

Tersangka dikenakan pasal menurut UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang. "Ancaman maksimal 10 tahun," kata Felli.

Rekomendasi