Merasa Diperas, Selebgram di Medan Adukan 2 Oknum Polisi Percut Sei Tuan ke Propam Polda Sumut

| 03 Aug 2022 21:25
Merasa Diperas, Selebgram di Medan Adukan 2 Oknum Polisi Percut Sei Tuan ke Propam Polda Sumut
Selebgram asal Medan, Dinda Yuliana saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (3/8/2022). (Ilham/ERA).

ERA.id - Selebgram asal Medan, Dinda Yuliana melaporkan dua orang oknum petinggi Polsek Percut Sei Tuan, di antaranya Kapolsek dan Kanit Reskrim. Ia melaporkan keduanya usai mengalami banyaknya mekanisme unprosuderal dalam kasus dugaan arisan bodong yang menyeret dirinya.

Saat ini, kata Dinda, kedua petinggi Polsek Percut Sei Tuan itu tengah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.

"Saya berharap Bapak Kapolda Sumut bisa menindak anggotanya yang tidak profesional dalam menangani kasus ini," kata Dinda kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Dinda menceritakan kejadian itu bermula saat dirinya bersama puluhan anggota lainnya mengikuti arisan online yang dipimpin seorang wanita bernama Desi Tamira Pasaribu, pada tahun 2020 lalu.

Namun, setelah beberapa bulan berjalan, arisan terpaksa terhenti usai Desi Tamira Pasaribu membawa kabur seluruh uang arisan sebesar Rp1,4 miliar.

Dinda mengatakan setelah kejadian itu, dirinya bersama puluhan korban lainnya sepakat melaporkan pelaku ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Desember 2020.

"Anggota arisan ada 43 orang termasuk saya. Seluruhnya kemudian sepakat memberi surat kuasa kepada saya untuk melaporkan owner arisan ke Polrestabes Medan," terangnya.

Dinda menyebut sampai saat ini pelaku belum ditangkap meski kasusnya masih terus bergulir di Polrestabes Medan. Kondisi itu lantas membuat salah satu anggota arisan bernama Cici warga Belawan, melaporkan Dinda ke Polsek Percut Sei Tuan atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Tak lama saya mendapatkan surat panggilan pada 22 Juni 2022 terkait pemeriksaan. Dan setelah pemeriksaan itu saya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dinda mengaku ditahan di ruangan penyidik selama dua hari. Selama dirinya ditahan, Dinda mengungkapkan ia diminta menyiapkan uang sebesar Rp30 juta oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang.

"Selama dua hari itu mereka menyuruh saya untuk menyiapkan uang Rp30 juta. Itu supaya saya bisa pulang. Bambang nyuruh saya jual apa yang bisa jadi jaminan, seperti surat berharga atau BPKB mobil. Selain itu juga saya sempat diancam dalam bentuk perkataan oleh Bambang. Dibilang, kalau masalahnya lanjut dan sampai keluar, maka keluarga kami akan dilibas dan dibenamkan," ungkapnya.

Dinda menuturkan bahwa Bambang kembali mengajaknya bertemu di sebuah kafe di Medan. Di sana, dia mengaku Bambang meminta uang senilai Rp10 juta agar kasus perkaranya bisa diselesaikan.

"Jadi saya dan Bambang jumpa di kafe di Citra Land. Di situ Bambang minta Rp10 juta supaya perkara saya diselesaikan. Saya bilang Rp3 juta bisa om. Karena cuma segitu saya punya uang. Terus dia bilang dipenuhi aja dek," katanya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengonfirmasi bahwa Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang dipanggil ke Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Keduanya diperiksa terkait perkara seorang wanita yang melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan atas dugaan pemerasan.

"Betul, kemarin Kapolsek (Percut Sei Tuan) memenuhi undangan Propam Polda untuk memberikan keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai keterangan, Rabu (3/8/2022).

Hadi mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi terkait laporan seorang selebgram yang merasa diperas oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

"Dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara seorang selebgram yang viral diduga diminta uang oleh Kanit Reskrim Percut Sei Tuan," pungkasnya.

Rekomendasi